PANGKALPINANG, 28 FEBUARI 2026 Anandanews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 1,1 kilogram sabu dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28 tahun) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) malam, dan kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini pada Sabtu (28/2/2026) pagi. "Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat. Di bawah meja di kontrakan pelaku, ditemukan 1 paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi sabu," jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa 1 plastik bening besar bertuliskan 666 dan 1 unit handphone milik pelaku. Dari hasil interogasi, RPS mengakui memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.
"Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan hukum yang berlaku," pungkas Agus.
Nyimas
