Di Rumah Jalan Sentral Lapajung, Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan SF (32) Beserta 1,7 Gram Sabu

AnandaNews.id
0

Anandanews.id Soppeng, Sulawesi Selatan | Sabtu, 20 Juni 2026 - Gagasan keamanan bersumber dari mata dan telinga masyarakat terbukti kembali bekerja. Berawal dari laporan warga yang konsisten, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil membongkar tempat dugaan aktivitas narkotika dan menangkap seorang pria berinisial SF (32) di sebuah rumah warga, Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Penindakan berlangsung tegas pada Jumat malam, 19 Juni 2026.
 
Informasi yang masuk ke kepolisian menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah lama menjadi sasaran kecurigaan: sering didatangi orang‑orang yang tidak dikenal, aktivitas tertutup, dan diduga dijadikan pusat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., segera merencanakan penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif selama beberapa waktu.
 
Setelah diyakini cukup bukti dan waktu yang tepat, petugas melakukan gerakan penindakan cepat dan presisi. SF yang berada di lokasi langsung diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan badan dan pemeriksaan tempat kejadian dilakukan secara cermat dan prosedural. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita tiga saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat kotor gabungan mencapai sekitar 1,7 gram.
 
Dalam interogasi awal di lokasi, terduga pelaku mengakui barang‑barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Tak bertele‑tele, SF beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani rangkaian proses hukum yang lebih ketat dan lengkap.
 
Sangkaan Berat & Komitmen Nol Toleransi
 
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan: penangkapan ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari operasi berkelanjutan menyisir setiap sudut Soppeng dari ancaman narkotika. Pihaknya terus mengajak seluruh lapisan masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apa pun yang mencurigakan ke saluran resmi kepolisian  karena keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif warga.
 
Apresiasi langsung datang dari Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. Dalam pernyataan resminya, Kapolres menegaskan sikap keras dan tak berkompromi:
 
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah ancaman serius yang menggerogoti masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tegas. Mari bergandengan tangan: polisi bertindak, warga lapor, bersama‑sama kita bersihkan Soppeng dari bahaya narkotika.”


Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satresnarkoba masih gencar melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi‑saksi terkait, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine pelaku ke laboratorium forensik untuk hasil ilmiah yang sah dan tak terbantahkan.
 
Secara hukum, terduga pelaku SF (32) disangkakan melanggar ketentuan pidana berat:
Pasal 114 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Ancaman pidana penjara dan denda maksimal mengancam leher pelaku jika terbukti bersalah di persidangan nanti.
 
Pesan Tegas: Soppeng Bukan Ladang Narkoba
 

Kejadian di Lapajung ini menjadi bukti nyata: kejahatan narkotika tidak akan bisa bersembunyi lama di balik tembok rumah sekalipun, asalkan kepolisian dan masyarakat bersatu hati. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat mengedarkan, menyimpan, atau memakai sabu dan jenis narkotika lain di wilayah hukum Polres Soppeng: mata warga melihat, telinga petugas mendengar, dan hukum akan menjerat tanpa ampun.
 
Proses hukum berjalan terus, hasil laboratorium menjadi kunci penyempurnaan berkas, dan keadilan akan ditegakkan sepenuhnya demi menjaga Soppeng tetap aman, bersih, dan layak bagi generasi muda.
 
Penulis: TIM REDAKSI BERITA RESMI & HUKUM
Sumber: Rilis Satresnarkoba Polres Soppeng, Hasil penindakan lapangan, Keterangan pejabat kepolisian
Lokasi Kejadian: Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
Waktu Kejadian: Jumat, 19 Juni 2026 malam
 
#PolresSoppeng #SatresnarkobaSoppeng #AmankanSabudariLapajung #1,7GramSabu #NarkobaMusuhBersama #UU352009 #BeritaTegasBerbukti

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default