Kasus Aseng Jadi Cermin: Setiap Penyimpangan Wajib Diungkap & Dihukum Tanpa Kompromi

AnandaNews.id
0

Anandanews.id JAKARTA, 7 JUNI 2026 - Pemeriksaan mendalam yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, terkait kasus dugaan korupsi dan perlindungan tambang ilegal PT Quality Success Sejahtera (QSS), menjadi titik terang sekaligus ujian berat bagi penegakan hukum di Indonesia.
 
Pengusaha bauksit Sudianto alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2026. Ia diduga melakukan penambangan di luar batas izin resmi selama periode 2017–2025, namun tetap bisa menjual dan mengekspor hasil tambang secara bebas. Fakta ini menimbulkan pertanyaan tajam: mengapa aktivitas yang jelas melanggar hukum bisa berjalan lancar selama bertahun-tahun? Apakah ada perlindungan dari pihak berwenang?
 
Menanggapi perkembangan ini, Dewan Pengurus Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) memberikan tanggapan tegas.
 
LANGKAH AWAL YANG BENAR, TAPI TIDAK BOLEH BERHENTI DI TENGAH JALAN
 
DPP MAUNG menilai pemeriksaan oleh Propam adalah langkah yang tepat dan harus didukung penuh. Namun lembaga ini mengingatkan, proses ini tidak boleh sekadar formalitas belaka.
 
“Kasus ini bukan soal pelanggaran administrasi biasa. Ini menyangkut kekayaan alam milik rakyat yang diduga dirampok segelintir orang, dengan diduga mendapat perlindungan oknum aparat. Kami tegaskan: siapa pun yang terlibat—baik secara langsung maupun tidak langsung—harus dibongkar habis pertanggungjawabannya. Negara tidak boleh kalah oleh permainan kekuasaan dan uang,” tegas Tim Divisi Hukum DPP MAUNG.
 
LANDASAN HUKUM YANG JELAS: TIDAK ADA TEMPAT BAGI PELINDUNG KEJAHATAN
 
DPP MAUNG mengingatkan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diabaikan:

UU Pemberantasan Korupsi: Larangan menerima suap, hadiah, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara

KUHP: Ancaman pidana bagi penyalahgunaan kekuasaan dan perlindungan tindakan merugikan publik

UU Pertambangan: Mengatur ketat batas wilayah usaha dan kewajiban aparat mengawasi kepatuhan

UU Kepolisian: Menuntut setiap anggota Polri menjaga kehormatan dan menindak tegas pelanggaran hukum
 
“Jika terbukti ada oknum yang sengaja membiarkan, melindungi, atau berkolaborasi dengan pelaku tambang ilegal, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik—itu tindak pidana yang harus dihukum seberat-beratnya. Aparat dilantik untuk melindungi negara, bukan menjadikannya tameng bagi pencuri kekayaan rakyat,” tambahnya.
 
PUBLIK BERHAK MENDAPAT JAWABAN TERBUKA
 
Lebih lanjut, DPP MAUNG menegaskan transparansi adalah kunci utama memulihkan kepercayaan publik.
 
“Kami tidak memihak siapa pun kami hanya memihak hukum dan kebenaran. Kami mendesak Propam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung bekerja tuntas: tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dilindungi. Rakyat berhak tahu: siapa saja yang terlibat? Seberapa besar kerugian negara? Dan bagaimana tanggung jawab hukumnya?”
 
Kasus ini dinilai menjadi cermin penting bagi sistem pengawasan aparatur negara. Pengelolaan sumber daya alam harus menjadi sumber kesejahteraan bersama, bukan ladang mengumpulkan kekayaan pribadi atau kelompok.
 
DPP MAUNG berjanji akan terus mengawal setiap tahap pemeriksaan, mulai dari Propam hingga persidangan, serta siap mendampingi masyarakat yang dirugikan akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya kekayaan alam.
 
“Hasil pemeriksaan harus dipublikasikan secara terbuka. Ini bukan hanya untuk menjatuhkan hukuman, tapi agar menjadi pelajaran keras: jabatan dan kekuasaan tidak boleh dibeli, dan kejahatan terhadap kekayaan rakyat pasti dihukum,” pungkasnya.
 
 
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
 
 
#TambangIlegalKalbar #PropamBekerjaTuntas #PerlindunganOknumDibongkar #KasusAseng #DPPMAUNG #HukumUntukSemua #KekayaanRakyat
 

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default