Anandanews.id SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT , 7 JUNI 2026 - Kejaksaan Negeri Singkawang telah resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Singkawang ke tahap penyidikan. Dana bersumber APBD 2022–2023 senilai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk persiapan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak, diduga disalahgunakan hingga merugikan keuangan negara.
Realitasnya: fasilitas dan pembangunan yang dijanjikan tak terwujud, sementara muncul dugaan kuat aliran dana tidak sesuai peruntukan. Kasus ini menjadi sorotan ketat DPW RAJAWALI Kalbar, yang menegaskan bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan.
PENYIDIKAN HARUS TUNTAS, JANGAN HANYA SIMBOLIS
Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, menyambut baik langkah Kejari Singkawang, namun memberikan peringatan tegas:
“Dana ini adalah keringat rakyat, investasi masa depan generasi. Jika terbukti ada yang menyalahgunakan wewenang, menggelapkan, atau mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi, maka itu adalah kejahatan serius. Kami minta penyidikan menelusuri habis , mulai dari perencanaan, pencairan, verifikasi, hingga pertanggungjawaban. Semua pihak, baik dari Pemkot maupun pengelola kampus, harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada yang boleh dilindungi karena jabatan atau kedudukan.”
INGAT! PASAL 2 & 3 UU TIPIKOR SIAP DIJATUHKAN
DPW RAJAWALI Kalbar menegaskan landasan hukum sangat jelas dan berat:
Pasal 2 & 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 — Penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan negara diancam penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar
Pasal 603 & 604 KUHP 2023 , Penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terancam 8 tahun penjara
Pasal 18 UU Tipikor , Wajib memulihkan seluruh kerugian negara dan menyita aset hasil kejahatan
UU Keuangan Negara & Perbendaharaan — Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara rinci
“Tidak ada alasan ‘tidak tahu’ atau ‘kesalahan prosedur’. Jika dana tidak sampai tujuan, tidak ada bukti sah penggunaannya, atau masuk ke rekening pribadi, maka Pasal 2 dan 3 UU Tipikor langsung berlaku. Hukum tidak boleh dilemahkan atau dikompromikan demi siapa pun.”
KAWAL SAMPAI ADA TERSANGKA & KERUGIAN DIPULIHKAN
Lembaga ini menegaskan komitmen pengawasan tanpa batas:
“Kami akan terus memantau setiap langkah penyidikan. Jika ditemukan indikasi penundaan, hambatan, atau upaya meringankan perkara, kami siap melaporkan dan mendampingi masyarakat. Kasus ini harus menjadi pelajaran: uang rakyat bukan komoditas yang bisa dipermainkan segelintir orang yang rakus.”
Sampai saat ini Kejari Singkawang masih mengumpulkan bukti dan memanggil saksi, namun belum menetapkan tersangka. Publik berhak memastikan hukum berjalan adil dan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
#DanaPendidikanBukanLadangKorupsi #Pasal2dan3UUTipikor #KejariSingkawangTegas #RAJAWALIKalbarMengawal #TransparansiKeuanganDaerah #HukumTanpaPandangBulu

