Anandanews.id, Soppeng Sulawesi Selatan – Informasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Soppeng kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran gelap narkoba dengan menggagalkan transaksi sabu di area publik.
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026 sekitar pukul 20.50 WITA, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Ibrahim Rahman, S.E., melakukan penggerebekan di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau. Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mengindikasikan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang terlarang.
Hasil penggeledahan terhadap seorang pria berinisial S (53), warga Kelurahan Bila, ditemukan barang bukti:
7 saset sabu berat bruto ±1,73 gram
7 wadah penyimpanan khusus
1 set alat hisap
Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut dan kini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan:
“Kami tidak akan berhenti menjaga Soppeng. Kasus ini bukti bahwa sinergi polisi dan masyarakat sangat ampuh. Jangan ragu melapor identitas aman, lingkungan pun selamat.”
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dan Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
#SatresnarkobaSoppeng #BerantasNarkoba #SinergiPolisiDanMasyarakat #SoppengBebasNarkoba

